Majalah Properti.com – Kabar baik bagi anda yang ingin membeli rumah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikarenakan dibulan Agustus 2016 mendatang, BI melalui kebijakan barunya akan memberikan Minimum Dp 15% yang sebelumnya Anda harus menyiapkan DP sebesar 20-30% dari harga rumah yang akan dibeli.
Kebijakan Bank Indonesia ini bukan hanya bertujuan mendorong pertumbuhan kredit perbankan, namun juga ingin menyukseskan Program Sejuta Rumah.
Ini merupakan salah satu cara yang dipilih pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang selama kesulitan memiliki rumah. Penurunan besarnya DP juga diharapkan dapat memulihkan daya beli masyarakat yang sempat menurun di awal tahun 2016.