Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menghapus Sanksi Administrasi PBB P2 Periode 1993 Sampai 2012

Kabar gembira bagi anda yang belum melunasi PBB P2, Dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) periode 1993 hingga 2012.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) periode 1993 hingga 2012.

Penghapusan denda dan keringan pokok ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 103 Tahun 2016 perihal keringanan pokok dan penghapusan denda administrasi PBB P2 sebelum dikelola pemerintah daerah yang resmi diberlakukan sejak tanggal 28 April.


Kepada warga yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan setoran PBB P2 periode 1993 hingga 2012 dapat melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor UPPD terlebih dahulu.

Baca Juga:  Edukasi Pemilihan Cat, Avian Brands Kampanye Cat Tepat No Debat!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *