Majalahproperti.com – Minimnya ketersediaan lahan untuk membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) membuat Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat mulai menjajaki tanah wakaf.
Seperti yang dilansir dari pu.go.id menyatakan bahwa Peranan wakaf bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangat relevan guna mengatasi kebutuhan rumah di indonesia yang cukup besar. Saat ini tanah wakaf sebagai sarana perumahan dan pemukiman bagi MBR perlu mendapatkan dukungan secara konstitusional dari pemerintah.
Hadir dalam pertemuan penyusunan perjanjian kerjasama Kementerian PUPR melalui Direktorat Penyediaan Perumahan bersama Kementerian Agama Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Nahdatul Ulama dan juga Badan Wakaf Indonesia di Ruang Rapat Sesditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Hardi Simamora Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR menuturkan,“Bahwa penyediaan perumahaan mempunyai tugas untuk mengurangi backlog dan kita mengupayakan setiap keluarga memiliki rumah yang layak untuk dihuni, Satu keluarga itu memiliki 1 rumah dan tujuan kita adalah ingin merumahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” terangnya.
Dalam penyusunan perjanjian kerja sama tersebut yang membahas tentang pendayagunaan tanah wakaf untuk Rusunawa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bojonegoro, akan menindaklanjuti peraturan dan pembangunan rusunawa .
H.M. Mardini selaku Bendahara Umum Badan Wakaf Indonesia mengungkapkan, “Adanya pembangunan rusun ini supaya bisa dimanfaatkan dan secara umum wakaf bisa dikembangkan dengan baik sesuai fungsinya bagi kesejahteraan MBR,” tutupnya.