Majalah Properti.com – Sempat menjadi polemik mengenai kepemilikan hunian oleh asing di Indonesia, Oleh karena itu dalam siaran persnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
“Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015,” ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan usai menerima penghargaan Wira Bhakti Praja Utama dari Real Estat Indonesia di Batam, Kamis (14/4).
Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia. “Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor,” jelasnya.
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua. “Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh,” kata Ferry.
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut, Ferry mencontoh untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari 10 miliar rupiah untuk rumah tunggal dan 5 miliar rupiah untuk rumah susun. Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, karenanya harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Jogjakarta dan Sumatera Utara.
Meski berstatus hak pakai, Ferry menegaskan bahwa investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan, selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan. Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Namun apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. “Kita kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya,” ujarnya.
Jika dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan maka akan dilelang oleh Negara atau menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak pengelolaan. Hasil lelang diberikan kepada orang asing / ahli waris setelah dikurangi dengan biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan.